Serikat Petani Pasundan Teriakkan Bubarkan PTPN dan Perhutani, Sekti Jember: Petani Masih Alami Intimidasi

Jakarta, Jempolindo.id – Serikat Petani Pasundan (SPP) menggaungkan tuntutan bubarkan PTPN dan Perhutani, ditengah penyelenggaraan Musyawarah Nasional ke IX Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), di TMII Jakarta, pada Kamis (24/09/2026).
Melalui vidio yang dikirim oleh Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember Asiruddin, terdengar aktivis perempuan menyampaikan alasannya, atas tuntutan pembubaran kedua lembaga BUMN itu.
“Meskipun UU Reforma Agraria telah disahkan DPR-RI (Selasa, 22/09/2026), kita jangan senang dulu. Mengapa ? Karena belum tentu PTPN dan Perhutani mau memberikan,” ujarnya.
Diolah dari berbagai sumber informasi, konflik antara Serikat Petani Pasundan (SPP) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perhutani adalah sengketa agraria menahun yang melibatkan perebutan hak atas tanah garapan di wilayah Jawa Barat.
Akar Permasalahan
• Klaim Sepihak Lahan: Konflik dipicu oleh klaim sepihak dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN dan Perhutani atas lahan yang selama bertahun-tahun dikelola dan dijadikan tempat tinggal oleh petani penggarap.
• Status HGU dan Kawasan Hutan: PTPN kerap menggunakan dasar Hak Guna Usaha (HGU) atau Perhutani memakai klaim kawasan hutan negara untuk melakukan penertiban, pemasangan plang, hingga penggusuran yang dianggap merugikan petani.
• Tuntutan Reforma Agraria: SPP menuntut pelaksanaan reforma agraria sejati agar tanah-tanah negara atau eks-HGU yang tidak produktif/terlantar dapat diberikan kepada petani lokal alih-alih dikuasai oleh korporasi besar.
Bentuk Konflik di Lapangan
• Penggusuran dan Intimidasi: Petani sering menghadapi tindakan represif, kriminalisasi, ancaman, hingga intimidasi dari oknum aparat yang mengawal klaim penguasaan lahan oleh korporasi.
• Bentrokan Agraria: Sengketa penguasaan lahan ini tak jarang memicu ketegangan terbuka atau bentrokan di lapangan antara warga penggarap dengan pihak perkebunan.
• Kriminalisasi Pejuang Tani: Muncul berbagai kasus di mana pimpinan atau anggota Serikat Petani Pasundan menghadapi tuduhan hukum atau kriminalisasi atas perlawanan mereka dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah garapannya.
Konflik di Jember
Kasus ini serupa dengan peristiwa yang terjadi di daerah lainnya, termasuk konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Jember.

Pantauan lapangan, anggota Sekti Kabupaten Jember, masih sering terlibat konflik dengan PTPN dan Perhutani.
Konflik antara warga dan PTPN I, terjadi di:
- Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, konflik antara Warga dan PTPN I Regional 5
- Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari,
- Desa Kawangrejo
Konflik antara warga dan PTPN X, terjadi di Wilayah Kecamatan Sukowono dan wilayah lainnya.
Konflik antara warga dengan Perhutani, juga terjadi di:
- Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari,
- Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo
Konflik tersebut telah dibawa ke Komisi A DPRD Kabupaten Jember, untuk mendapatkan solusi terbaik, agar konflik agraria di Kabupaten Jember dapat segera diselesaikan.
“Pada kesempatan RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, telah disepakati akan membentuk Pokja, dalam penyelesaian konflik,” ujar Asiruddin.
Asiruddin menyatakan kekecewaannya, ketika masih dalam tahapan penyelesaian konflik, pihak PTPN I Regional 5, justru bertindak gegabah, dengan merusak pondok perjuangan, yang dibangun masyarakat.
“Padahal, saat RDP bersama DPRD, kami sudah sepakat untuk saling menahan diri, tidak melakukan aktivitas apapun terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk itu, Sekti Kabupaten Jember telah berkirim surat protes kepada PTPN I Regional 5, Polres Jember dan DPRD Kabupaten Jember, atas tindakan Intimidasi yang dilakukan oknum.
“Kami mohon ada keadilan,” pungkasnya.(#)







Tinggalkan Balasan