Hari Tani Nasional 2026: Sekti Jember dan Ratusan Ribu Petani Kawal UU Reforma Agraria

Jakarta, Jempolindo.id – Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember bergabung dengan ratusan ribu petani se-Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Peringatan HTN 2026 kali ini bertepatan dengan Musyawarah Nasional IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mengusung tema “Reforma Agraria Atas Inisiatif Rakyat, Jalan Mewujudkan Keadilan Sosial, Ekonomi, dan Ekologis”.
Ketua Sekti Kabupaten Jember Asiruddin mengatakan, para petani berkumpul untuk mengawal UU Reforma Agraria setelah DPR RI mengesahkannya. Mereka mendesak agar regulasi itu segera diundangkan dalam lembaran negara.
“Kami berkumpul bersama ratusan petani untuk memperjuangkan terwujudnya reforma agraria yang berkeadilan,” ujarnya.
Sekti Jember mengusung sejumlah isu penting, antara lain konflik agraria antara warga dengan PTPN dan Perum Perhutani. “Warga juga sulit memperoleh legalitas hak atas tanah,” kata Asiruddin.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Regulasi ini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. UU ini menjadi landasan hukum utama untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan, menekan sengketa struktural, dan memulihkan hak masyarakat atas tanah.
Berikut poin-poin penting UU Reforma Agraria:
Jaminan Hak Rakyat dan Penguasaan Negara
- Negara mengoptimalkan Hak Menguasai Negara (HMN) untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, dan pemulihan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria.
- Pemerintah membatasi penguasaan tanah oleh korporasi guna mencegah konsentrasi lahan pada segelintir pihak atau rekonsentrasi tanah.
Lokasi dan Objek Prioritas
- Pemerintah memprioritaskan kawasan reforma agraria pada wilayah dengan ketimpangan kepemilikan tinggi, daerah konflik agraria, tanah terlantar, wilayah kemiskinan ekstrem, tanah absente, dan penguasaan lahan melebihi batas maksimum.
- Objek tanah mencakup tanah yang bersumber dari penyelesaian sengketa atau konflik agraria maupun kawasan non-konflik.
Subjek Penerima Manfaat
- Pemerintah mengalokasikan pemanfaatan tanah secara langsung bagi kelompok rentan, meliputi petani kecil, penggarap lahan, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Perencanaan dan Peta Jalan
- UU ini mewajibkan pembentukan peta jalan atau roadmap reforma agraria yang memuat arah kebijakan nasional, tahapan pelaksanaan, strategi, skala prioritas, dan indikator kinerja terukur.
Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan
- Pemerintah membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini berwenang penuh dalam perencanaan, eksekusi lapangan, pengawasan, hingga resolusi konflik.
- Pemerintah juga membentuk dewan pengawas eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan efektivitas pelaksanaan UU di lapangan.
Perlindungan Hukum dan Resolusi Konflik
- UU ini memperkuat kerangka perlindungan hukum bagi penerima manfaat dan pendamping masyarakat sipil di lapangan guna mencegah kriminalisasi atau konflik agraria baru.
KPA dan YLBHI Soroti Proses dan Pengecualian
Meski dinilai sebagai momentum koreksi ketimpangan lahan, pengesahan UU ini mendapat sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Mereka mengkritik proses pembahasan legislasi yang berlangsung terlalu cepat, kurang dari 14 hari. Mereka juga khawatir UU ini mengecualikan objek reforma agraria pada lahan yang dikuasai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Hak Pengelolaan (HPL) tertentu. (#)







Tinggalkan Balasan