Jember, Jempolindo.com — DPC GMNI Kabupaten Jember mengawal Pedagang Pasar Tanjung, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menata kawasan Pasar Tanjung yang dinilai semakin tidak terkendali.

Puluhan pedagang Pasar Tanjung,  Jember itu, menggelar aksi di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Selasa (22/09/2026).

Perwakilan mereka diterima Bupati Jember Muhammad Fawait, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim dan sejumlah jajaran OPD terkait.

Usai dialog, Bupati Jember dan Ketua DPRD Kabupaten Jember bersedia menandatangani Pakta Integritas, diatas materai.

Sebelumnya, melalui press release, yang ditandatangani Ketua DPC GMNI Kabupaten Jember Abdul Azis Al Fazri dan Sekretaris, Salma Hidayah, Organisasi mahasiswa itu menilai disfungsi tata kelola pasar telah mengancam fungsi jalan, merugikan warga, dan menggeser pusat ekonomi dari dalam bangunan pasar ke badan jalan.

Pasar Tanjung merupakan jantung ekonomi Kabupaten Jember yang mempertemukan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi.

Sebagai infrastruktur ekonomi dan sosial, pasar ini menggerakkan penghidupan masyarakat melalui keterhubungan pedagang, konsumen, pekerja, hingga warga sekitar.

Besarnya fungsi tersebut membuat tata kelola kawasan Pasar Tanjung krusial untuk diperhatikan ketika perkembangan aktivitasnya mulai mengganggu fungsi utama perdagangan.

Akar Masalah: Badan Jalan Beralih Fungsi

Permasalahan utama Pasar Tanjung bersumber dari disfungsi kawasan akibat penggunaan ruang jalan yang tidak terkendali. Jalur kendaraan dan bahu jalan beralih fungsi menjadi area jualan pedagang pelataran serta arena transaksi langsung dari mobil pick-up.

Keterbatasan area parkir kemudian melahirkan pola transaksi menyerupai drive-thru. Pola ini memang memudahkan konsumen dalam jangka pendek, tetapi berpotensi mematikan arus pembeli dan menggeser pusat ekonomi dari dalam bangunan pasar ke jalanan.

Melanggar UU Jalan dan UU Lalu Lintas

Secara yuridis, penggunaan badan dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan bertentangan dengan peruntukan ruang manfaat jalan. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa bagian jalan terdiri dari ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Badan jalan, saluran tepi, serta ambang pengaman hanya diperuntukkan bagi kepentingan fungsi jalan.

Selain itu, pemanfaatan jalan untuk lapak dan parkir liar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu mewajibkan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kondisi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Jember segera menata kembali kawasan Pasar Tanjung agar fungsi fasilitas umum dan ketertiban ekonomi berjalan selaras.

Warga Kulon Pasar dan Jalan Samahudi Paling Terdampak

Dampak salah kelola pasar ini merembet langsung pada penurunan kualitas hidup warga pemukiman sekitar, khususnya di area Kulon Pasar dan sepanjang Jalan Samahudi.

Kemacetan parah akibat penyempitan jalan kerap menghambat sirkulasi armada darurat, seperti ambulans dan kendaraan teknis PLN. Kondisi ini berisiko mengancam keselamatan warga.

Di sisi lain, minimnya fasilitas toilet umum yang layak di dalam pasar memicu perilaku buang air sembarangan. Pemilik toko pun harus rutin membersihkan cemaran bau tidak sedap di depan bangunan.

Kerugian Material dan Gangguan Mobilitas Harian

Konflik pemanfaatan ruang jalan ini juga menimbulkan kerugian material dan gangguan mobilitas harian bagi masyarakat. Keberadaan pedagang di bahu jalan menutup akses parkir pelanggan pertokoan resmi.

Kendaraan warga rentan terserempet, digembosi sepihak, hingga bagian spion dan atapnya dijadikan tempat menambat barang dagangan. Selain itu, kemacetan sistemik yang terjadi setiap pagi melumpuhkan aktivitas warga, termasuk menghambat perjalanan mengantar anak-anak menuju sekolah.

GMNI Tuntut Penataan Terintegrasi

Rangkaian persoalan multidimensi tersebut menegaskan bahwa Pasar Tanjung membutuhkan penataan kawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penyelesaian masalah harus memadukan rekayasa lalu lintas, kepastian ruang bagi pedagang, hingga perlindungan hak-hak dasar warga pemukiman.

Pemerintah Kabupaten Jember dituntut menghadirkan ketertiban yang konsisten dan berkeadilan. Hal ini untuk membuktikan bahwa komitmen pemulihan ekosistem pasar dan pemukiman ini nyata serta bukan sekadar janji politik belaka.

Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial, DPC GMNI Jember menegaskan bahwa persoalan Pasar Tanjung tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret.

7 Tuntutan GMNI Jember

Berdasarkan paparan kajian tersebut, DPC GMNI Jember menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Bupati Jember, sebagai berikut:

  1. Mendesak segera menyelesaikan persoalan tata kelola pedagang dan disfungsi akses jalan utama di kawasan Pasar Tanjung.
  2. Mendesak segera melakukan penertiban dan penataan terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan badan dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanjung.
  3. Mendesak segera melakukan pembalikan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Samanhudi menjadi arah Selatan ke Utara sebagai upaya meningkatkan kelancaran mobilitas jual-beli di kawasan Pasar Tanjung.
  4. Mendesak segera menanggulangi segala bentuk penyelewengan, pungutan liar (pungli), premanisme, dan intimidasi di kawasan Pasar Tanjung.
  5. Mendesak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pasar Tanjung sebagai wadah koordinasi dan pengawasan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, perwakilan pedagang, warga sekitar Pasar Tanjung, serta unsur akademisi dan/atau mahasiswa.
  6. Mendesak memastikan setiap kebijakan dan tindakan dalam penataan Pasar Tanjung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
  7. Mengajak seluruh masyarakat Jember, khususnya pedagang, warga sekitar, pengguna jalan, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal setiap proses penataan dan penyelesaian persoalan Pasar Tanjung agar berjalan transparan, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (#)