Jakarta, Jempolindo – Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 bukan sekadar temuan fasilitas mewah.

Ia adalah potret buram sebuah institusi yang gagal menjaga integritasnya sendiri—sebuah ironi pahit bagi lapas yang justru menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Penolakan yang Mengungkap

Tim Ombudsman tiba pukul 09.45 WIB dengan surat tugas resmi. Namun, mereka ditolak masuk ke blok sel dan diminta menunggu hampir setengah jam tanpa penjelasan.

Kepala Lapas tidak hadir selama inspeksi berlangsung. Ini bukan kali pertama: sidak Juli 2026 juga berakhir dengan penolakan yang sama.

Justru karena penolakan itulah temuan mengerikan terungkap. Di area belakang lapas—yang diklaim sebagai rumah dinas—Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit hunian berfasilitas lengkap: sofa, kulkas, televisi, meja makan, bahkan fitness center dan simulator golf yang sedang dibangun.

Salah satu penghuni mengaku sebagai warga binaan dan membayar untuk menempatinya. Di dalam kulkas, ditemukan botol minuman keras.

Klarifikasi yang Tidak Klar

Dirjenpas Mashudi berdalih bahwa bangunan itu adalah “rumah asimilasi” untuk warga binaan yang bekerja di luar gelanggang.

Namun, klarifikasi ini justru memperdalam kecurigaan. Asimilasi seharusnya menjadi bagian dari pembinaan, bukan hunian eksklusif berfasilitas apartemen yang dihuni segelintir orang.

Ombudsman sendiri menegaskan bahwa fasilitas tersebut “bukan untuk petugas”. Jika benar itu rumah asimilasi, mengapa penghuninya mengaku membayar? Dan mengapa akses belakangnya tidak terkunci, terhubung langsung ke hutan bambu—celah keamanan yang menganga?

Pungli dan Ketidakadilan yang Sistematis

Temuan ini melengkapi gambaran yang lebih kelam: laporan keluarga WBP tentang pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A. Fasilitas mewah itu bukan sekadar “bonus” bagi narapidana tertentu—ia adalah produk dari sistem yang menjual keistimewaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut temuan ini relevan dengan modus korupsi yang telah dipetakan sejak 2011.

Respons yang Baru Sebatas Simbolik

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kalapas Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya.

Ombudsman memberi tenggat kurang dari sebulan untuk merobohkan fasilitas tersebut dan menutup akses ilegal.

Namun, penonaktifan tanpa reformasi struktural hanyalah gestur kosmetik.

Selama tata kelola lapas tidak dirombak—selama pengawasan internal tidak berfungsi dan akses istimewa masih bisa diperjualbelikan—Lapas Cibinong akan kembali ke pola yang sama begitu sorotan media meredup.

Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan

Lapas Cibinong seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pasar gelap fasilitas. Predikat WBK yang disandangnya kini terasa seperti lelucon pahit.

Sidak Ombudsman ini harus menjadi momentum untuk pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika institusi yang seharusnya mengawasi justru menjadi bagian dari masalah? Dan berapa lama kita akan terus berpura-pura bahwa tembok lapas mampu menyembunyikan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya? (#)